Korem 031/Wirabima: PENERIMAAN CALON TAMTAMA PRAJURIT KARIER TNI AD GELOMBANG I TAHUN 2016 DIBUKA



RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU(RIAU)-- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Memberikan Kesempatan Kepada Para Pemuda Indonesia Untuk Menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD.  Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri, Pendaftaran dimulai pada tanggal dimulai tanggal 22 Februari s/d 5 Maret 2016 (pada hari kerja). Tempat pendaftaran :
Untuk Wilayah Provinsi Riau dan sekitarnya bertempat di Ajenrem 031/WB Pekan Baru.  Cara Pendaftran dilakukan secara online melalui penerimaan prajurit TNI di alama Dan apabila pendaftaran secara Online terdapat gangguan, maka di benarkan calon mendaftar langsung ke Ajenrem 031/Wirabima jalan Mayor Ali Rasyid No. I Pekanbaru.  Kemudian calon datang sendiri ketempat pendaftaran dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi masing-masing 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir antara lain :
Print Out pendaftran online. Ijazah SD, SMP, SMA beserta SKHU bagi mereka yang masih duduk dikelas III SMA/SMK agar melampirkan raport kelas I s.d III Semester I serta membawa surat keterangan dari sekolah bahwa calon adalah siswa kelas III yang terdaftar sebagai peserta UAN. KTP Calon dan KTP orang tua /wali. Kartu Keluarga(KK) orang tua/wali. Akta Kelahiran/Surat kenal lahir.
Persyaratan lain yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah :
1.    Warga Negara Republik Indonesia pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS.
2.    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
3.    Umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 24 November 2014 tidak kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 22 (dua puluh dua) tahun.
4.    Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan.
5.    Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
6.    Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat.
7.    Belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi prajurit.
8.    Berbadan sehat (jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata.
9.    Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
10. Tinggi badan tidak kurang 163 cm dan berat badan seimbang.
11. Surat persetujuan/izin orang tua/wali, bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak Tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK).
12. Bagi yang sudah bekerja : melampirkan Surat Persetujuan/izin dari Kepala Dinas/ Jawatan/Instansi yang bersangkutan.
13. Bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi Tamtama PK TNI AD.
14. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :
·         Administrasi,
·         Kesehatan,
·         Jasmani,
·         Wawancara,
·         Psikologi.
15. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
16. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
17. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma (Pendidikan Pertama), jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
Lain-lain : Selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pengujian/pemeriksaan, penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Formulir pendaftaran dan lainnya disediakan di tempat pendaftaran. Bagi calon yang memenuhi syarat dari penelitian awal (administrasi) akan diberikan surat pendaftaran. Pada waktu mendaftar, calon diharuskan berpakaian rapi dan bersepatu. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada tempat pendaftaran, Hal-hal lain yang belum tercantum pada pengumuman ini akan disampaikan kemudian pada waktu pendaftaran.
Catatan :
Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi(Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).
1.         Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
2           Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).(Penrem 031/Wirabima)

Related

TNI/Polri 942219507309281580

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item