Konsolidasi Internal dan Pelajari Perundang-undangan

RIAUPUBLIK.COM, TEMBILAHAN-- Pasca pelantikan Kepala Desa se-Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Inhil Dani M. Nursalam berpesan kepada Kades terpilih segera lakukan konsulidasi Internal dan pelajari UU serta Peraturan Daerah (Perda) Inhil.

Menurut Dani, selaku kepala desa harus mengerti dengan sistem dan fungsinya sesuai dengan kapasitasnya, dan segera pelajari UU serta Perda biar tidak tersandung hukum dikemudia hari, sebab kepala desa menangani dana APBD Kabupaten, Provinsi serta APBN yang cukup banyak kucuran jumlahnya yang ditransper langsung dari kabupaten kekas Desa.

"Penganggaran dana desa itukan ditranfer lasung dari kabupaten kekas desa, tentu ada aturan mainya, baik itu masalah penganggaranya dan pelaksanaan serta pertanggung jawabannya, kepala desa mesti mengerti dan memahami ini, serta dinas terkait BPMPD segera melakukan pendampingan dan penguatan ditingkat desa, supaya kepala desa tidak menyalah gunakan dananya," ungkap Dani, Rabu (6/1/2016).Konsolidasi Internal dan Pelajari Perundang-undangan

Dani juga sebutkan bahwa kepala desa segera menyusun program-program 2016, dan jika ada kendala ditingkat desa segera melakukan konsulidasi kepihak pemerintah, baik itu kepemerintah atau ke DPRD, dan akan segera diberikan pencerahan, apa lagi kepala desa yang baru menjabat jadi kepala desa.

"Dan untuk SKPD terkait BPMPD segera melakukan pendampingan penguatan-penguat terhadap institusi kelembagaan ditingkat desa, baik itu ke kepala desa, BPD serta skretaris desa," tutupnya.

Related

Galery 3106114457385895703

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item