Kinerja Polsek Sekupang Batam Dinilai Tak Becus


RIAUPUBLIKCOM, BATAM- Abdul Rahman, warga Tanjung Riau Kampung Bukit Kecamatan Sekupang Kota Batam, mengaku kecewa dengan kinerja Polisi Sektor Sekupang Batam. 

Pasalnya kasus yang dilaporkan isterinya korban penganiayaan pada tanggal 04 Juli 2021 lalu, tak kunjung diusut. Demikian dikatakan suami korban, Abdul Rahman kepada Wartawan, Senin (06/09/2021) di Barelang Kota Batam. Dia mengaku kecewa atas kinerja kepolisian yang dinilainya lamban dalam menangani kasus isterinya, Arnita Yani. 

Sudah lebih dua bulan lamanya sampai Sekarang, laporan penganiayaan terhadap isteri Saya di Polsek Sekupang jalan ditempat. Padahal, penganiayaan yang dilakukan dua orang pelaku itu, sudah dilapor sejak tanggal 4 Juli 2021. "Saya mempertanyakan profesionalismenya Polisi dalam menangani kasus penganiayaan yang diduga didalamnya ada keterlibatan keluarga salah seorang oknum Polisi," ujar Abdul Rahman.

Menurut dia (Abdul Rahman), kasus penganiayaan yang dialami isterinya tersebut jalan di tempat di Polsek Sekupang. Dimana dalam kurun dua bulan terakhir, ia telah beberapa kali mendatangi kantor Polsek Sekupang mempertanyakan perkara yang dilaporkan isterinya yang dinilai tak kunjung diusut Polisi setempat. 

Dia Abdul Rahman juga menegaskan bahwa pihaknya ada mengetahui bukti-bukti peristiwa yang diserahkan sang isteri, korban penganiayaan termasuk keterangan para saksi secara jelas. Namun, penanganan kasusnya tak kunjung diusut.

"Saya sebagai suaminya korban, kurang paham kebenaran atas tugas kepolisian kita di zaman sekarang dalam hal pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel. Padahal, dalam kasus penganiayaan yang dialami keluarga Saya, cukup membingungkan ditangan Polisi sendiri. Dimana kesemua bukti kejadian mulai dari surat pelaporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum dari rumah sakit dan bukti lainnya sudah diterima Polisi," ucap Abdul Rahman.

Dikatakannya lagi, pihaknya dari awal sudah curiga dengan pihak Polsek Sekupang Kota Batam. "Seusai atau sesudah isteri Saya membuat laporan, Saya sudah curiga dengan Polisi Sektor Sekupang. Karena mereka (Polisi-red) kepada isteri dan juga kepada Saya mengatakan, kalau para pelaku yang dilapor tidak bisa ditahan, karena kasusnya hanya melanggar pasal 351 KUHPidana, serta diantara para pelaku, ada seorang keluarga salahsatu oknum Polisi," terang Abdul.

Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian melalui Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH ketika dikonfirmasi Wartawan lewat via seluler dari Kota Batam, Senin (06/09/2021) lalu membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut dan korbannya sudah melapor ke Polsek Sekupang sejak dua bulan lalu.

“Kami di Polsek Sekupang, ada menerima pengaduan dari Arnita korban penganiayaan itu. Namun kami di Polsek punya SOP tersendiri dalam menangani setiap perkara atau laporan, karena laporan masyarakat di Polsek Sekupang cukup banyak, bahkan ada banyak laporan masyarakat yang sudah sepuluh (10) tahun lamanya belum kami tindaklanjuti, dan masalah yang dilaporkan mereka (masyarakat) tidak pernah ditanya seperti yang ditanyakan seperti ini kepada kami” ucap Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH dengan nada tinggi yang dinilai tidak bersahabat saat dikonfirmasi Wartawan.

Lebih lanjut Iptu Buhedi Sinaga, SH mengatakan, kalau mau tahu, tanya saja masalah itu kepada pelapor atau kepada suaminya Arnita Yani. Sebab kami dari Polsek sudah menyampaikan SP2HP kedia selaku korban. 

Sementara itu, Arnita Yani (korban-red) saat ditemui wilayah Tanjung Riau Kampung Bukit Kecamatan Sekupang Kota Batam mengaku sangat kecewa dengan laporan yang tak kunjung diusut Polisi, berdasarkan bukti surat tanda terima laporan polisi (STTLP), No. STTLP/25/VII/2021/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 04 Juli 2021, dan bukti surat laporan Polisi tertanggal 04 Juli 2021 lalu itu telah dikirim kepada sejumlah media berupa salinan/foto copy surat.

Oleh karena itu, mewakili publik, pewarta berharap Kapolresta Barelang, Kapolda Kepri dan juga Div Propam, untuk menyelidiki kinerja Polsek Sekupang Kota Batam dalam menangani setiap pengaduan/laporan setiap warga/masyarakat di Polsek tersebut, demi tercapainya kewajiban Polri dalam memberikan pelayanan publik prima sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia***(R/tim)

Related

Ekonomi 5593538466422083563

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item