Wweiii...17 November Keramat Untuk Zul As Walikota Dumai Akhirnya KPK Lakukan Penahanan


JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Sebelum Nya di Beritakan Hari ini, (Selasa, 10/11/2020) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Zulkifli AS (Walikota Dumai-Red) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018*

“Hari ini KPK memanggil tsk ZAS (Walikota Dumai Periode tahun 2016-2021,” ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan elektronik whattsapp diterima Media, Selasa, (10/11/2020)

Namun, sambung Ali, tersangka Zulkifli AS, tidak bisa menghadiri panggilan KPK tersebut.

“Ybs (yang bersangkutan) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada lenyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang karena ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Ali.

Atas ketidak hadiran pemanggilan tersangka tersebut, KPK menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Walikota Dumai tersebut.

“Akan diagendakan kembali pada hari Selasa tanggal 17 November 2020,” pungkas Ali.

Dan Akhirnya KPK Menahan Walikota Dumai Zul As,  Dalam Pemberitahuan POINTERS KONFERENSI PERS
PENAHANAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN SUAP TERKAIT
PENGURUSAN ANGGARAN DAK KOTA DUMAI PADA APBNP TAHUN 2017
DAN APBN 2018

Selasa, 17 November 2020
1. Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan
tersangka ZAS (ZULKIFLI AS tidak dibacakan) Walikota Dumai periode
tahun 2016 - 2021 dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan
dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya
dilakukan sejak September 2019.

2. Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka
ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai
dengan 6 Desember 2020 di rutan Polres Metro Jakarta Timur.

3. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka yaitu :
a. Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI)
b. Eka Kamaluddin (Swasta/perantara)
c. Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan
dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan)
d. Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor)
e. Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019)
f. Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).
Kenamnya tersebut telah di vonis bersalah oleh majelis hakim
pengadilan Tipikor.

4. Selain itu ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka
dalam pengembangan perkara ini yaitu :
a. BBD, Walikota Tasikmalaya
b. KSS, Bupati Labuanbatu Utara 2016-2021
c. PJH , Swasta, Wabendum PPP 2016-2019
d. ICM, Anggota DPR 2014-2019
e. AMS, Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten
Labuanbatu Utara.
f. ZAS, Walikota Dumai 2016-2021
Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian
penyidikan dan telah d

5. Konstruksi perkara
a. Pada Maret 2017, ZAS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah
hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ZAS meminta bantuan untuk
mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Dan
pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%;
b. Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan
pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22
miliar.
c. Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat
tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini disebut
sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk
kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
d. Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan
usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian
Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan,
jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
e. Tersangka ZAS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas
pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi
untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai, yaitu: untuk
pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20
miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.
f. Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan
DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk
mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan
proyek di Pemerintah Kota Dumai.
g. Penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dollar
Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018;
h. Sedangkan untuk Perkara Kedua, Tersangka ZAS diduga menerima
gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel
di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota
Dumai;
i. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018;
j. Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;

6. Oleh karena itu, dalam dua Perkara tersebut, tersangka ZAS
disangkakan melanggar:
Perkara Pertama:
Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Perkara Kedua:
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

7. KPK berkomitmen akan tetap melakukan pemberantasan korupsi
sekalipun adanya proses Pilkada yang sedang berlangsung saat ini.
KPK juga tidak bosan mengingatkan para Kepala Daerah agar tetap
memegang teguh amanah yang dititipkan oleh masyarakat yang telah memilih Kepala Daerah melalui Pilkada secara demokratis. Banyak
Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,
harus menjadi pengingat bagi semua Kepala Daerah agar menjalankan
tugas dengan penuh tanggung jawab, memegang prinsip dan nilai-nilai
integritas dengan tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga atau
Kelompok tertentu. KPK mengingatkan agar Kepala Daerah untuk
mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Related

Hukrim 9086353780020379326

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item