Kades Rejosari Inhu Dilaporkan ke Polisi, LBH Indragiri: Jerat Pelaku Dengan Pasal 160 KUHP


INHU, RIAUPUBLIK.COM - Kepala desa Rejosari Kecamatan Lirik, Suhermanto diduga melakukan pengrusakan terhadap rumah warga atas nama Zuraida Absar. Rumah warga yang dibongkar oleh Kades Suhermanto dan kawan kawan tersebut tanpa tanpa pemberitahuan, sehingga sejumlah harta benda korban hilang dan kejadian tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke kepolisi Sektor Lirik.

Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indragiri Alnasri Nasution, SH kepada wartawan Rabu (28/10/2020) usai mendampingi klennya melaporkan kepada polisi atas nama Zuraida Absar menjelaskan, Kepala desa Rejosari atas nama Suhermanto diduga sudah melakukan pengrusakan rumah yang mengakibatkan harta benda klennya hilang.

"Kami usulkan kepada penyidikan di sektor Polsek Lirik untuk menangkap pelaku, pelaku ditahan dimaksudkan agar tidak menghilangkan alat bukti dan tidak melakukan pidana lagi," tegas Alnasri.

Selain pasal 160 KUHP yang bisa menjerat Kades Rejosari atas nama Suhermanto, menurut Alnasri, penyidik bisa menjerat Kades dengan pasal alternatif yaitu pasal 170, pasal 406, pasal 363. 

"Semustinya pembongkaran rumah warga itu didahulukan pemberitahuan, dengan dilakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan klen kami mengalami kerugian yang begitu besar dan sudah dipermalukan," ujar Alnasri.

Atas pembongkar rumah warga yang dilakukan oleh Kades Rejosari tersebut, sejumlah harta benda klennya atas nama Zuraida Absar yang hilang sudah dilaporkan kepada polisi dengan nomor laporan nomor TBL/26/X/2020/Res Inhu/Sek Lirik.

Sesuai dengan laporan korban, pembongkaran rumah tersebut yang mengakibatkan harta benda korban hilang diantaranya satu unit genset merek kobal, satu unit pompa air merek sanyo, satu unit kipas angin merek tornado, satu unit speker merek nois 998, satu unit hanpone merek Xiomi, not 3 warna rose gold, satu buah cincin emas 24 karat seberat 1,5 gram, satu unit blender merek Maspion.

"Pada saat pembongkaran, kades Rejosari sempat ditanya oleh korban kenapa dibongkar tanpa memberitahu, sebab barang-barang korban masih banyak dilam dan mau dipindahkan dulu, terlapor dengan tegas menyampaikan ke korban, silahkan laporkan ke polisi," kata Alnasri mencontohkan keterangan klennya. 

Sebelumnya, ketika Kepala desa Rejosari Suhermanto dikonfirmasi wartawan membenarkan atas perbuatanya merobohkan bangunan milik Zuraida, namun demikian pengrusakan bangunan tersebut pertama dilakukan oleh perangkat desa bukan dirinya. "Saya sebagai kepala desa bertanggung jawab dan membela perangkat saya yang sudah merobohkan bangunan itu," ujar Suhermanto.

Suhermanto juga menjelaskan, agar Zuraida menyetujui pindah bangunan bergeser kesamping, dirinya sebagai Kepala desa memberikan uang senilai Rp3 juta untuk sagu hati. "Saat kami bongkar, didalam bangunan sudah kosong dan tidak ada harta benda, yang ada cuma ember sama panci saja," ujar Suhermanto.

Suhermanto kepada wartawan mempersilahkan Zuraida untuk melaporkanya kepada polisi atas perbuatan pengrusakan bangunan milik Zuraida, sebab Suhermanto berdalih sudah membayar ganti rugi bangunan senilai Rp3 juta dan diterima oleh Zuraida. "Saya mau panggil pemilik warung itu ke kantor desa, rencanaya hari Rabu besok," ujar Suhermanto. **

Related

Ekonomi 8192741970020293274

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item