Ketua DPP LPPNRI Riau Pemerinta Harus Umumkan Penerima Dana Bantuan Covid 19, Harus Transparan dan Masyarakat Tau

Jumat, 15 Mei 2020
Fhoto: Ketua DPP LPPNRI Riau H. Dedi Syaputra Sagala
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPP LPPNRI) Riau meminta kepada seluruh pemerintah daerah di Riau mengumumkan penerima Bantuan Langsung Tunai, PKH, BPNT,BLT Dana Desa, BLT Kementerian/kemensos, BLT APBD,Sembako APBN, dan Sembako APBD.

Ini disampaikan Ketua DPP LPPNRI Riau, Dedi Syahputra Sagala kepada wartawan melalui selulernya, Jumat (15/5/2020).

Misalnya, BLT Dana Desa umumkan saja secara terbuka, dengan membuat spanduk atau pengumumannya di Kantor Desa.

"Menurut saya dengan asas transparansi, daftar nama penerima bantuan  dipajang dalam bentuk pengumuman di Kantor Desa," ujarnya

Bila semua penerima namanya ditempel dan bisa dilihat langsung oleh masyarakat, jelas dia, supaya betul-betul ketahuan siapa yang menerima dan siapa yang belum menerima.

Untuk yang tidak tertera namanya sebagai penerima, menurut Dedi bisa di cek di Dinas Sosial masing-masing daerah. Karena bisa saja ada dalam penerima bantuan lainya yang disediakan baik dari Pemerintah pusat hingga Kabupaten.

“Jadi, saya sarankan memang kalau pun ada yang tidak ada namanya di bantuan langsung tunai dana desa, silakan hubungi dinas Sosial setempat, "ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam Penanganan Covid-19 Pemerintah Mengambil Kebijakan Berupa Bantuan-bantua antara lain :
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/Kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD

Ini Harus diBedakan Supaya Masyarakat yg Kurang Paham Akhirnya Bisa Paham

PKH adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya Uang Tunai langsung masuk Rekening Masing-masing.

BPNT (Dulu Namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, Bentuknya Berupa Bahan Makanan yang diSalurkan Melalui Kios Desa yang ditentukan oleh Bank Mandiri Kerjasama TKSK Kecamatan.

BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing,
( _Ingat Bukan untuk Kelurahan,  Tetapi Desa_)
Besarannya _600 Ribu/ Bulan_ diRencanakan Selama 3 Bulan. BLT dari Dana Desa biasanya perlakuannya ada 3 :
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diPrioritaskan untuk BLT Covid-19.
II. Bagi Desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19
III. Bagi Desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid-19.

Pertanyaan, siapa yg diBantu BLT Dana Desa?

Jawabnya adalah Warga Desa yg Penghasilannya terdampak Covid-19 dan bagi Warga Desa yang Rentang Sakit, atau Sakit Menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan yang Memberi Bantuan, ada juga terlambat beri bantuan, karena Prosesnya tadi diatas itu Tahap I Tahap II.

BLT Kementerian adalah  Bantuan Bentuk Tunai diPeruntukkan bagi rata-rata Perkotaan atau Kelurahan.
Bedakan.....

BLT APBD adalah Bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diPeruntuhkan Bagi Masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya

Sembako APBN adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yang Bersumber dari Pemerintah Pusat langsung.

Sembako APBD adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yg Bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten.

Kesimpulan : Banyak Bantuan Hanya Fokus Ke- Dana Desa Saja.
Makanya Sosialisasi Harusnya Makin di Tingkatkan, Agar Masyarakat Bisa Paham Mengenai Segala Jenis Bantuan Pemerintah yang disalurkan ke pihak yang dimaksud diatas.***

Related

Pekanbaru 119068976769401829

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item