Assisten I Pemkab Natuna Buka Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
https://www.riaupublik.com/2019/08/assisten-i-pemkab-natuna-buka.html
Jumat, 9 Agustus 2019
NATUNA, RIAUPULIK.COM - Pemerintah Kabupaten Natuna, melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB), mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2018, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi Perda KTR dibuka oleh Asisten I Tata Pemerintahan, Robertus Louis Stevenson, atau yang lebih akrab disapa Muhammad Amin. Sosialisati tersebut digelar di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Jala Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (08/08/2019) siang.
Dalam sambutannya Muhammad Amin mengatakan, Perda KTR bukan hanya ada di Natuna, melainkan sudah digalakkan hampir diseluruh daerah di Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok atau KTR ini, harus benar-benar dijalankan dengan baik.
"Sosialisasi Perda KTR ini harus digalakkan, karena ini penting untuk keselamatan. Terutama bagi Ibu hamil dan bayi agar terhindar dari gangguan asap rokok," tegas Amin.
Sementara itu, narasumber pada kegiatan sosialisasi Erliansyah mengatakan, KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik secara langsung maupun tidak.
Disamping itu, untuk mencegah menjamurnya perokok pemula, serta menciptakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
"Kawasan Tanpa Rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan umum," jelas Erliansyah.
Tampak hadir pada acara sosialisasi tersebut, para Kades, Camat, FKPD, pimpinan OPD, Kepala Badan dan Kabag di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, serta para tamu undangan lainnya. (Win)
NATUNA, RIAUPULIK.COM - Pemerintah Kabupaten Natuna, melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB), mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2018, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi Perda KTR dibuka oleh Asisten I Tata Pemerintahan, Robertus Louis Stevenson, atau yang lebih akrab disapa Muhammad Amin. Sosialisati tersebut digelar di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Jala Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (08/08/2019) siang.
Dalam sambutannya Muhammad Amin mengatakan, Perda KTR bukan hanya ada di Natuna, melainkan sudah digalakkan hampir diseluruh daerah di Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok atau KTR ini, harus benar-benar dijalankan dengan baik.
"Sosialisasi Perda KTR ini harus digalakkan, karena ini penting untuk keselamatan. Terutama bagi Ibu hamil dan bayi agar terhindar dari gangguan asap rokok," tegas Amin.
Sementara itu, narasumber pada kegiatan sosialisasi Erliansyah mengatakan, KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik secara langsung maupun tidak.
Disamping itu, untuk mencegah menjamurnya perokok pemula, serta menciptakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
"Kawasan Tanpa Rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan umum," jelas Erliansyah.
Tampak hadir pada acara sosialisasi tersebut, para Kades, Camat, FKPD, pimpinan OPD, Kepala Badan dan Kabag di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, serta para tamu undangan lainnya. (Win)