Diduga Kepala Sekolah SMAN 02 Kab Kampar, Pungut Uang 100 Ribu Di Awali Bulan Januari
https://www.riaupublik.com/2019/03/pekanbaru-pungutan-liar-sepertinya-tak.html
Rabu, 13 Maret 2019
KAMPAR, RIAUPUBLIK.COM-- Ini peringatan bagi para kepala sekolah maupun pengelola sekolah-sekolah negeri agar tak menarik pungutan liar kepada siswa atau wali murid, jika tidak ingin diseret oleh tim Saber Pungli.
meski ketegas Saber Pungli kecil besar nya akan dilibas, namun ketegasan itu tak berarti apa-apa pada Salah Satu Kepala sekola di kab kampar (Riau) Menurut informasi yang diperoleh awak media ini, dari para orangtua murid di salah satu sekolah SMAN 02 Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar adanya pengutan liar (Pungli) setiap murid siswa dan siswi. Adapun modus sekolah untuk meminta dana, setiap persiswa wajib membayarkan uang senilai 100 Ribu rupiah mulai bulan Januari 2019.
Walid Murid menjelaskan kepada media, bahwa bulan Feberuari 2019 kami orangtua diundang oleh pihak Sekolah. Saat itu kepala sekolah menyampaikan bahwa kami harus membayarkan uang seratus ribu rupiah perbulan, dimulai bulan Januari 2019.
Kami orangtua Murid_red pada saat itu keberatan, namun pihak Kepala Sekolah (Kepsek) tak mindahkan bantahan atau keluhahan kami. Malah kepala Sekolah mengatakan, bahwa permintaan dana tersebut sudah adanya persetujuan pengurus Komite. Sedangkan pengurus komite tak pernah memberitahu kepada orangtua murid atau merapatkan hal permintaan dana tersebut, jelas Walid murid yang tak ingin ditulisnamyan, Selasa, (12/03/19).
Lanjutnya,"dalam hal ini kami sangat keberatan dan kimi menduga ini sudah pungutan liar terhadap murid yang dilakukan Sekolah SMAN 02 Tambang," ungkapnya.
Yanti Desrita Kepalah Sekolah (Kepsek) SMAn 02 Tambang saat dikonfirmasi media ini mengatakan,"Saya dan komite sudah rapat dan mengambil berdasarkan arahan surat dari kementerian dan Dinas Pendidikan, bahwa kami boleh melakukan pungutan,"jelasnya.
Ketika disinggung kenapa tak adanya terlebih dahulu dirapatkan melalui orangtua murid bersama pengurus komite.
"Yang pentingkan saya dan pengurus komite sudah rapat ulangnya," cetusnya dengan enteng.
Sementara menurut peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 mengatakan dilarang ada punggutan disekolah. Pelaku saberpungli bisa dijerat pasal 423 kuhp denggan ancaman enam tahun penjara.
Apa yang terjadi bila seluruh sekolah mengikuti lahkah yang dilakukan oleh kepalasekolah yang diduga melakukan saber pungl.
Diharapkan pihak dinas pendidikan dan pihak kepolisian untuk menindak lanjuti kasus yang diduga saberpugli ini, karena jelas presiden republik indonesia mengatakan harus sapu bersih saber pungli yang ada di negara kita, harap orangtua Murid.(tim) ***
KAMPAR, RIAUPUBLIK.COM-- Ini peringatan bagi para kepala sekolah maupun pengelola sekolah-sekolah negeri agar tak menarik pungutan liar kepada siswa atau wali murid, jika tidak ingin diseret oleh tim Saber Pungli.
Semua pungutan yang tidak sesuai prosedur bakal diproses secara hukum. Tidak ada ampun bagi sekolah yang melakukan pungli. Besar atau kecil pungutannya, jika terbukti melanggar, jelas akan ditindak tegas.
Menurut Wakil Ketua Saber Pungli Sidoarjo, Eko Udijono, besar atau kecil kasus pungutan liar akan disapu bersih.
“Kepala sekolah jangan main-main dalam urusan pungutan. Meski kecil, kalau ketahuan pasti akan ditindak tegas,” ungkap Eko Udijono.
meski ketegas Saber Pungli kecil besar nya akan dilibas, namun ketegasan itu tak berarti apa-apa pada Salah Satu Kepala sekola di kab kampar (Riau) Menurut informasi yang diperoleh awak media ini, dari para orangtua murid di salah satu sekolah SMAN 02 Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar adanya pengutan liar (Pungli) setiap murid siswa dan siswi. Adapun modus sekolah untuk meminta dana, setiap persiswa wajib membayarkan uang senilai 100 Ribu rupiah mulai bulan Januari 2019.
Walid Murid menjelaskan kepada media, bahwa bulan Feberuari 2019 kami orangtua diundang oleh pihak Sekolah. Saat itu kepala sekolah menyampaikan bahwa kami harus membayarkan uang seratus ribu rupiah perbulan, dimulai bulan Januari 2019.
Kami orangtua Murid_red pada saat itu keberatan, namun pihak Kepala Sekolah (Kepsek) tak mindahkan bantahan atau keluhahan kami. Malah kepala Sekolah mengatakan, bahwa permintaan dana tersebut sudah adanya persetujuan pengurus Komite. Sedangkan pengurus komite tak pernah memberitahu kepada orangtua murid atau merapatkan hal permintaan dana tersebut, jelas Walid murid yang tak ingin ditulisnamyan, Selasa, (12/03/19).
Lanjutnya,"dalam hal ini kami sangat keberatan dan kimi menduga ini sudah pungutan liar terhadap murid yang dilakukan Sekolah SMAN 02 Tambang," ungkapnya.
Yanti Desrita Kepalah Sekolah (Kepsek) SMAn 02 Tambang saat dikonfirmasi media ini mengatakan,"Saya dan komite sudah rapat dan mengambil berdasarkan arahan surat dari kementerian dan Dinas Pendidikan, bahwa kami boleh melakukan pungutan,"jelasnya.
Ketika disinggung kenapa tak adanya terlebih dahulu dirapatkan melalui orangtua murid bersama pengurus komite.
"Yang pentingkan saya dan pengurus komite sudah rapat ulangnya," cetusnya dengan enteng.
Sementara menurut peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 mengatakan dilarang ada punggutan disekolah. Pelaku saberpungli bisa dijerat pasal 423 kuhp denggan ancaman enam tahun penjara.
Apa yang terjadi bila seluruh sekolah mengikuti lahkah yang dilakukan oleh kepalasekolah yang diduga melakukan saber pungl.
Diharapkan pihak dinas pendidikan dan pihak kepolisian untuk menindak lanjuti kasus yang diduga saberpugli ini, karena jelas presiden republik indonesia mengatakan harus sapu bersih saber pungli yang ada di negara kita, harap orangtua Murid.(tim) ***
