“Saya tekankan bagi seluruh anggota, jangan ada anggota Kodim 0321/Rokan Hilir yang melanggar netralitas TNI dalam pemilu,” kata Didik Efendi di dampingi Pasi Intel Kodim Lettu Arh E Nasution, saat mengelar silahturahmi kepada sejumlah wartawan, di aula Makodim 0321/Rohil, Senin (11/2/2019).
Sebut Dandim, sebagai sosok prajurit yang menjaga kedaulatan negara, maka harus dapat memposisikan diri sebagai pengayom masyarakat yang tidak memiliki keberpihakan pada politik tertentu. Karena dikhawatirkan jika terlibat dalam politik maka dapat menimbulkan ketidakharmonisan di tengah kehidupan berbangsa bernegara.
Baca Juga: Ini Sebabnya Kenapa Program Pendidikan Gratis di Riau Tidak Bisa Dimasukkan dalam APBD Riau 2019,
“Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa terkait dengan Pilkada nanti, TNI netral. Netralitas itu menjadi komitmen sebagaimana amanat UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI),”sebutnya.
Setiap prajurit dalam hal ini khususnya dilingkungan Kodim 0321/Rohil untuk dapat bersikap netral terkait dengan pemilu. Wajib berpegang teguh pada aturan. Sementara bagi yang melanggar maka ada sanksi hukum yang jelas dan akan diberlakukan.
Sementara tugas pokok TNI berkewajiban untuk meneggakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dari segala ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Baca Juga: Minimnya Pengawasan, Proyek Ratusan juta Milik Perkim Riau di Kota Bagansiapiapi Dipertanyakan
“Bagi yang mengetahui ada oknum prajurit terlibat dalam dukung mendukung, kami minta disampaikan tentunya jika terbukti akan diberikan sanksi,” ujarnya.
(Jum )