Komisi III DPRD Riau Minta Pemilik Kebun Ilegal di Teluk Meranti Harus Ditindak
https://www.riaupublik.com/2019/01/komisi-iii-dprd-riau-minta-pemilik.html
Rabu, 23 Januari 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Terkait aksi demo yang dilakukan puluhan warga Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Senin (21/1) terkait dugaan penguasaan lahan perkenunan sawit milik pengusaha asal Medan berinisial HL yang mereka duga ilegal, Anggota Komisi III DPRD Riau Suhardimam Amby mengatakan, jika itu terbukti aparat hukum harus segera bertindak karena selain merugikan rakyat juga pemerintah karena terjadi penggelapan pajak yang tidak sedikit.
" Berdasarkan Perda 10 RT RW Prop Riau seluruh lahan di maksut diduga berada pada kawasan Hutan, sesuai UU 41 tentang kehutanan pelaku dapat di pidana 8 tahun kirungan penjara serta denda 12 milyar.
Oleh karena itu pehak dinas kehutanan harus segra tindak tegas, eksekusi kebunnya kembalikan komoditinya ke tanaman kehutanan, serta tindak tegaas pelakunya," ujar Suhardiman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Senin (21/1) membentangkan puluhan spanduk yang bernada protes terhadap ribuan hektar sawit milik pengusaha dari Sumatera Utara berinisial HL di Kelurahan Teluk Meranti.
Dari puluhan spanduk tersebut bertulisan beberapa pernyataan diantaranya, “Kampung Melayu punya, Kebun Milik Ali Baba, Tanah Melayu Digarong Cina Asal Medan, Usir HL dari Tanah Melayu, Diduga Bodong, Ribuan Hektar Kebun HL gelapkan pajak.”
Dari pantuan awak media di lapangan, berkumpulnya puluhan warga Teluk Meranti dan Pulau Muda, karena mereka protes dengan penguasaan lahan lebih kurang 4.000 Ha oleh pengusaha asal Medan yang berinisial J.HL dan H.
Ceritanya bermula 6 tahun silam, HL menguasai tanah tersebut dengan oknum kepala desa sekitar 1.500 Ha.Namun setelah itu, diduga HL tidak saja menggarap tanah yang belinya, tetapi juga menggarap tanah yang lain seluas 2.500 Ha dengan cara ilegal dan menjualnya ke pihak lain.
“Ini kampung dan tanah kami.Kok seenaknya pendatang mengaku miliknya dan menjual kepada pihak lain?” ujar pendemo yang minta disembunyikan identitasnya.
Tidak hanya itu, warga juga menduga ribuan kebun yang dibangun di sekitar kawasan wisata Bono tersebut ilegal karena tidak memiliki legalitas.
“Kami mencurigai kebun ini ilegal dan diduga tidak membayar pajak kepada negara,” terangnya.
Oleh karena itu, pihak pendemo meminta, aparat penegak hukum mengusut pemilik kebun yang berkantor di Kompleks Damai Langgeng Pekanbaru. ***
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Terkait aksi demo yang dilakukan puluhan warga Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Senin (21/1) terkait dugaan penguasaan lahan perkenunan sawit milik pengusaha asal Medan berinisial HL yang mereka duga ilegal, Anggota Komisi III DPRD Riau Suhardimam Amby mengatakan, jika itu terbukti aparat hukum harus segera bertindak karena selain merugikan rakyat juga pemerintah karena terjadi penggelapan pajak yang tidak sedikit.
" Berdasarkan Perda 10 RT RW Prop Riau seluruh lahan di maksut diduga berada pada kawasan Hutan, sesuai UU 41 tentang kehutanan pelaku dapat di pidana 8 tahun kirungan penjara serta denda 12 milyar.
Oleh karena itu pehak dinas kehutanan harus segra tindak tegas, eksekusi kebunnya kembalikan komoditinya ke tanaman kehutanan, serta tindak tegaas pelakunya," ujar Suhardiman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Senin (21/1) membentangkan puluhan spanduk yang bernada protes terhadap ribuan hektar sawit milik pengusaha dari Sumatera Utara berinisial HL di Kelurahan Teluk Meranti.
Dari puluhan spanduk tersebut bertulisan beberapa pernyataan diantaranya, “Kampung Melayu punya, Kebun Milik Ali Baba, Tanah Melayu Digarong Cina Asal Medan, Usir HL dari Tanah Melayu, Diduga Bodong, Ribuan Hektar Kebun HL gelapkan pajak.”
Dari pantuan awak media di lapangan, berkumpulnya puluhan warga Teluk Meranti dan Pulau Muda, karena mereka protes dengan penguasaan lahan lebih kurang 4.000 Ha oleh pengusaha asal Medan yang berinisial J.HL dan H.
Ceritanya bermula 6 tahun silam, HL menguasai tanah tersebut dengan oknum kepala desa sekitar 1.500 Ha.Namun setelah itu, diduga HL tidak saja menggarap tanah yang belinya, tetapi juga menggarap tanah yang lain seluas 2.500 Ha dengan cara ilegal dan menjualnya ke pihak lain.
“Ini kampung dan tanah kami.Kok seenaknya pendatang mengaku miliknya dan menjual kepada pihak lain?” ujar pendemo yang minta disembunyikan identitasnya.
Tidak hanya itu, warga juga menduga ribuan kebun yang dibangun di sekitar kawasan wisata Bono tersebut ilegal karena tidak memiliki legalitas.
“Kami mencurigai kebun ini ilegal dan diduga tidak membayar pajak kepada negara,” terangnya.
Oleh karena itu, pihak pendemo meminta, aparat penegak hukum mengusut pemilik kebun yang berkantor di Kompleks Damai Langgeng Pekanbaru. ***