Tidak Selesai Proyek Sesuai Dengan Kontrak, Pekerjaan Gedung Kantor BKP2D Provisi Riau Tetap Berjalan Sampai Januari 2016

Papan Proyek Sebelum Di Cabut Fhoto Di Ambil Arollah Riaupublik.com
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Meski sudah Habis Masa Kontrak Kerja jangka waktu Pelaksanaan 90 Hari Kerja Mulai Pelaksanaan 30 September 2015  Gedung BKP2D Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru (Riau) 11/01 Masih tetap berjalan pengerjaan nya, dari pantauan Riaupublik pekerja masih mengerjakan/ melanjutkan pekerjaan Gedung tersebut.

Riaupublik Menanyakan salah satu pekerja di dalam," Maaf pak bisa kami tau siapa Pimpinan Proyek nya pak, dan apa bisa ketemu tanya Riaupublik. sayang nya dia tidak tau dan berlalu saja pergi dari kami. Tentang proyek ini mari kita bernostalgia dengan Perpes Nomor 70 Tahun 2012 Dan Perpes 4 Tahun 2015.

Setelah terbitnya Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan kedua dan keempat atas Perpres 54 Tahun 2010, banyak perubahan yang cukup signifikan dan mampu memberikan solusi jitu bagi berbagai permasalahan dan kendala yang mungkin muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satunya adalah permasalahan yang mungkin terjadi ketika menghadapi akhir tahun atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa.
Permasalahan utama pelaksanaan kontrak ketika menghadapi akhir tahun, terutama untuk kontrak tahun tunggal adalah pelaksanaannya tidak boleh melewati tahun anggaran.Hal tersebut di-amin-i oleh pihak KPPN yang hanya melayani permintaan pembayaran sampai dengan tanggal 18-31 Desember (setiap tahun berubah-ubah tergantung Peraturan Dirjen Perbendaharaan tahun yang bersangkutan). Untuk menghadapi pekerjaan kontrak tahun tunggal yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan tanggal 31 Desember, maka kemungkinan yang akan dilakukan yaitu sebagai berikut:
  1. Memutuskan kontrak secara pihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya Atas sisa pekerjaan yang belum selesai dilelangkan kembali pada tahun berikutnya; atau
  2. Membuat berita acara serah terima palsu, yang merekayasa progres pekerjaan dengan menyatakan fisik pekerjaan telah selesai (100%) per 20 Desember, namun rekening enyedia barang/jasa diblokir oleh PPK atau ditampung pada rekening tertentu sampai dengan pelaksanaan pekerjaan telah benar-benar selesai; atau
  3. Melanjutkan penyelesaian pekerjaan pada tahun berikutnya, namun rekanan wajib menyerahkan jaminan pembayaran dan jaminan pelaksanaan sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.

Related

Ekonomi 4585336481988814028

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item