Distarubang Berharap Perda RTRW Segera Disahkan
https://www.riaupublik.com/2016/01/distarubang-berharap-perda-rtrw-segera.html
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU- Belum disahkanya
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), membuat proses perizinn pendirian
bangunan jadi terhambat. Karena itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan
(Distarubang) Kota Pekanbaru berharap pihak-pihak terkait seperti pemerintah
pusat dan Pemerintah Provinsi Riau dapat menyegerakan pengesahan tersebut.
Masih belum disahkannya RTRW saat
ini membuat pengurusan perizinan terkait tata ruang banyak yan tidak bisa
diselesaikan sampai akhir, salah satunya adalah pengurusan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
Dijelaskan, Kepala Distarubang
Kota Pekanbaru Mulyasman ST MT, Senin (25/1) banyak proses izin masih
terkendala pada RTRW hingga sampai saat ini belum juga di sahkan.''Kita tetap
berupaya mencari jalan agar proses perizian tetap jalan dan tidak terhenti,''
katanya.
Kendala yang saat ini dihadapi
Distarubang, beberapa perizinan hanya bisa diurus pada tahap awal saja.''Baru
bisa dibuat ketika RTRW Pusat dan Provinsi di sahkan,'' imbuhnya.
karena itu, Distarubang sangat
mengharapkan Pemeritah pusat dan Provisi Riau dapat segera sah kan Perda
RTRW.''Untuk proses perizinan hanya bisa sampai evaluasi, selebihnya belum
bisa. Semetara pendirian bangunan prosesnya berdasarkan Perda dan untuk
mengeluarka SK nya harus menunggu dari pusat dulu,'' lanjutnya.
Humas/ RIP
