Klarifikasi Ketua KPU Inhu, Saat Sang Jurnalis Dilarang Liput Pendaptaran SYI' AR Bacalon Bupati Inhu

Minggu, 6 September 2020


INHU, RIAUPUBLIK. COM- Sejumlah wartawan dibikin kesal oleh Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) pada Jumat (4/9/2020). pasalnya KPU melarang wartawan masuk ke aula tempat pasangan calon bupati Inhu Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar, padahal wartawan saat itu mau meliput berita tentang proses pendaftaran dan verifikasi berkas B.1-KWK parpol calon bupati yang mengusung Siti Aisyah-Agus Rianto di KPU Inhu.

Atas peristiwa pelarangan wartawan meliput prosesi pendaftaran pasangan calon bupati Siti Aisyah - Agusto tersebut, sejumlah wartawan melakukan protes dan langsung meminta bertemu dengan ketua KPU Inhu Yeni Mairida untuk mendapatkan keterangan atas insiden tersebut, padahal sebelumnya pasangan calon bupati lain yang mendaftar pertama sebelum Siti Aisyah-Agus Rianto, wartawan tidak dilarang meliput berita di dalam aula KPU tersebut.

"Kami dari KPU sudah berkordinasi dengan ketua PWI dan AJI tentang melarang wartawan masuk meliput berita didalam aula KPU," kata ketua KPU Inhu Yeni Mairida memberikan bantahan kepada wartawan saat Jumat (4/9/2020).

Kata Yeni, untuk wartawan yang melakukan peliputan berita pendaftaran pasangan calon bupati di KPU, pihak KPU menyediakan akses vidio striming dan untuk foto-foto juga disediakan oleh petugas KPU, namun wartawan yang menginginkan vidio dan foto harus berkordinasi dengan pegawai KPU atas nama Angga.

"Kami tidak menghalangi wartawan meliput berita di KPU, kami berikan akses wartawan diluar gedung aula, tidak sedikitpun kami menghalangi wartawan, namun kami menyediakan akses data, vidio striming YouTube sudah ada disiapkan di luar aula," kata Yeni.

Ketika ditanya wartawan kepada Yeni, pada saat pendaftaran pasangan calon lainya, wartawan bisa masuk dalam ruangan untuk melakukan liputan berita, namun pada saat Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar di KPU, wartawan tidak dibenarkan masuk dalam ruangan.

Menjawab pertanyaan wartawan, Yeni menjelaskan saat itu sudah terjadi miskomunikas, saat itu wartawan tidak dibenarkan masuk dalam ruangan. "Kami sudah sampaikan dari awal wartawan tidak bisa masuk, indentitas wartawan dari KPU yang kami siapkan untuk diluar aula, masuknya wartawan ini hanya karena kesalahan komunikasi," kata Yeni.

Atas terjadinya larangan wartawan masuk dalam aula pendaftaran bakal calon bupati,  Yeni menjelaskan, akan dilakukan kordinasi kemkali.  "Besok perwakilan wartawan boleh masuk, tapi perwakilan organisasi dan perwakilan media online," jelasnya.

Sebelumnya, penasihat PWI Inhu, Zulpen Zuhri menegaskan, Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hal itu dikarenakan wartawan dilarang melakukan peliputan berita secara langsung dalam gedung pertemuan KPU pada saat Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar di KPU Inhu saat pemeriksaan berkas B.1-KWK Parpol.

“KPU Inhu sudah mengangkangi UU Pers, pada pasal 18 UU pers, yang melarang wartawan melakukan peliputan diancam pidana penjara dan denda Rp500 juta,” kata Zulpen. **

Related

Politik 1558279727223874767

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item