Jaksa Kejati Sumut Kembali Tuntut Pidana Mati Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton


MEDAN, RIAUPUBLIK.COM-- Jaksa Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara menuntut mati Terdakwa Perkara  Narkotika 1,3 Ton Ganja atas nama Mawardi (23 tahun), warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (16/5/2023) di Cakra 7 PN Medan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu yang mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. 

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia," kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi)

(Leodepari)

Related

. 5787643906087861324

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item