Tak Sampai 1x24 Jam, Pria Pencabul dan Pembunuh Bocah di Batang Kuis diciduk Satreskrim Polresta Deli Serdang


DELISERDANG, RIAUPUBLIK.COM-- Polresta Deliserdang memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan sadis bocah perempuan Siti Aisyah (4) Warga Dusun 1 Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, di Aula terbuka Polresta Deliserdang. Kamis (23/2/2023).

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH didampingi Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso,SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SIK dan Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu, menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyidikan mendalam Pihaknya menangkap satu orang tersangka yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban.

"Tersangka AP (17) adalah tetangga korban. Korban sebelum melakukan tindakan kejinya pada korban sedang berada dirumah menonton film porno di HPnya pada Sabtu empat hari sebelum jasad korban ditemukan ayah pelaku dibelakang rumahnya," kata Pria Lulusan Akpol 1999 ini

Lebih lanjut masi kata Mantan Kapolres Oku Palembang ini, Saat itu korban memanggil korban dan membawa korban kedalam rumahnya, korban di bekap pelaku dengan paksa dengan ditindih dan di cekik. Korban yang sempat berontak dipiting korban dengan kuat hingga tak sadarkan diri. Pelaku mencabuli korban saat korban pingsan tapi usai mencabuli korban dengan jarinya, korban terbangun dari pingsan dan berusaha berontak lagi. 

"Pelaku yang sudah kalap tanpa belas kasihan menindih tubuh korban dan mengikat leher korban dengan celana traning milik pelaku hingga korban tak bernafas dan meninggal," Ucap Mantan Kapolres Madina Irsan Sinuhaji

Dikatakan Mantan Wakapolrestabes Medan ini, bahwa, Usai melihat korban tak bernafas, pelaku membuka kembali celana korban dan melakukan pencabulan kembali saat kondisi korban diduga sudah tak bernyawa. Usai melakukan aksinya pelaku membawa jasad korban dan membuang tubuh korban dibelakang rumahnya dengan melemparkan tubuh mungil korban di semak belukar dibelakang rumah pelaku.

"Pelaku kami amankan tak sampai 1x24 Jam. Atas perbuatannya, Pelaku diancam hukuman seumur hidup," Tandas Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji,SIK,MH 


(Leodepari)

Related

. 7485956972604943296

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item