Merasa Ditipu, Ketua YMKH Bakal Lapor JS Dkk ke APH.


LANGKAT, RIAUPUBLIK.COM-- Program Yayasan Mutiara Kasih Hakiki (YMKH) membangun panti rehabilitasi di Kabupaten Langkat, berawal dari cita-cita mencari lahan untuk pusat rehabilitasi narkoba di dataran tinggi. Salah seorang ikhwan (jemaah) YMKH menawarkan sebidang tanah melalui Julianto alias Anto Kendor dan Elianto yang berdomisili di Binjai. 

Adapun tanah tersebut terletak di Dusun VII Kuta Belkih Desa Adin Tengah Kec.Salapian Kab.Langkat. Pemilik tanah tersebut adalah salah seorang ahli waris Bapak Ismail yang bernama Johan Saputra.

Kemudian tim YMKH yang terdiri dari unsur Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus Pusat melakukan survey lokasi bersama penghubung dari pihak pemilik tanah yang bernama Sa’dan Surbakti (Penerima Kuasa Jualdari Johan Saputra) dan Elianto (penghubung) di Dusun VII Kuta Belkih Desa Adin Tengah Kec. Salapian Kab.Langkat pada tanggal 16 Oktober 2021 lalu.

"Program YMKH adalah membangun pusat rehabilitasi di Kabupaten Langkat dengan dataran tinggi juga tempat yang asri, syukur alhamdulillah tempatnya sudah ada dan sudah kami survei bersama pemiliknya," ucap Alimin selaku Ketua Umum YMKH.

Kemudian terjadi tawar-menawar antar pihak ahli waris yang bernama Johan Saputra dengan pihak YMKH dan disepakati dengan harga per-hektar sebesar Rp 18.000.000,- oleh kedua belah pihak. Pihak YMKH ingin membeli tanah seluas 25 hektar dengan harga total Rp 450.000.000, Rupiah. Kemudian saudara Johan Saputra meminta uang muka (DP) sebesar Rp 20.000.000,- (bukti terlampir) pada tanggal 17 Oktober 2021.

"Dengan disepakati oleh kedua belah pihak maka kami selaku ahliwaris meminta uang tanda jadi atau uang DP sebesar Rp.20.000.000, Rupiah kepada pengurus Yayasan Mutiara Kasih Hakiki, uang sudah sayaterima dari pengurus dengan alat bukti berupa kwitansi bermaterai, saya juga minta uang secara berangsur-angsur untuk biaya pengurusan surat menyurat nantinya," kata ahli waris Johan Saputra.

Pada tanggal 3 November 2021, saudara Johan Saputra meminta uang tambahan sebesar Rp 100.000.000, Rupiah untuk pengurusan tanah (bukti terlampir). Pada tanggal 18 Desember 2021, saudara Johan Saputra meminta lagi uang pengurusan surat tanah sebesar Rp 15.000.000, Rupiah. 

Yang harus ditransfer kerekening BCA atas nama Juta rwi Nyo (bukti terlampir), uang yang sudah diterima oleh Johan Saputra sebesar 135.000.000, Rupiah, maka Johan Saputra bersama Ketua Yayasan Mutiara Kasih Hakiki sepakat untuk mengukur lahan yang telah dibayar tersebut.

"Uang sudah saya terima dari pengurus yayasan yaitu bang Alimin juga bang Atem sebesar lebih kurang Rp 135.000.000, Rupiah, maka kami menyusun waktu untuk mengukur lahan tersebut," kata Johan Saputra.

Pada saat tim YMKH, Sa’dan Surbakti, dan Elianto akan melakukan pengukuran tanah yang akan dibeli oleh YMKH, timbul permasalahan dimana Ketua FKPPI Langkat meminta tim YMKH untuk mengutus 2 orang guna melakukan diskusi dengan masyarakat setempat dan menunjukkan lokasi survei tanah yang baru dikarenakan lokasi Dusun VII Kuta Belkih dibawah binaan FKPPI Langkat. Ketua Umum YMKH Alimin sangat kecewa mengetahui masalah pada saat mau pengukuran tanah tersebut.

“Kami merasa ditipu, kita jumpai lagi Johan dan duduk bersama kenapa bisa kejadiannya seperti ini,"  sebut Alimin.

Dikarenakan kejadian tersebut, maka pihak YMKH melakukan negosiasi ulang dan berkordinasi dengan Sa’dan Surbakti, Elianto, dan pemilik tanah yaitu Johan Saputra. Pemilik tanah merubah kuasa jual tanahnya kepada saudara Suprapto Sitepu serta berjanji akan menyelesaikan permasalahan dengan pihak FKPPI dan masyarakat setempat di Dusun VII Kuta Belkih Desa Adin Tengah Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

Bersama pihak penerima kuasa jual yang baruya itu Suprapto Sitepu, pengurus YMKH dan Elianto melakukan survei yang kedua kalinya. Pada saat pematokan tanah dan akan diterbitkan surat tanah serta rencana pelunasan, pihak Johan Saputra kembali meminta uang sebesar Rp.15.000.000, Rupiah untuk biaya pengurusan surat tanah pada tanggal 18 Desember 2021 (bukti terlampir).

Pada tanggal 22 Desember 2021 pada saat pihak YMKH selesai melaksanakan pengukuran dan rencana pematokan, terjadi kembali insiden yang berujung pada pengusiran pihak YMKH yang di lakukan oleh FKPPI dan masyarakat setempat. Semua ini akibat dari perbuatan Suprapto Sitepu dan rekan-rekannya. 

Setelah kejadian pengusiran ini maka pihak pengurus YMKH menghubungi Johan Saputra melalui telepon, agar melibatkan FKPPI Langkat dan masyarakat setempat untuk duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan ini. Namun permintaan tersebut tidak di indahkan oleh Johan Saputra.

"Kita sudah menghubungi Johan Saputra melalui telepon untuk duduk bersama. Kami selaku pengurus Yayasan diusir oleh mereka, ayo kita duduk bersama dan melibatkan ormas FKPPI dan juga masyarakat setempat untuk menyelesaikan perkara, namun permintaan kami dari Yayasan tidak di indahkan oleh Johan Saputra," pungkas Ketua YMKH Alimin.

Kejadian pengusiran pengurus Yayasan oleh pihak masyarakat dan FKPPI Sub Rayon Adin Tengah Budiman Tarigan secara tidak langsung telah menyelamatkan pihak YMKH dari upaya penipuan yang dilakukan oleh saudara Johan Saputra dan kelompoknya. Johan Saputra tidak diketahui dimana keberadaannya hingga saatini. (Taufik).

Related

Ekonomi 5749108405501989122

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item