Wweii...Tercyduk, Pemain Jenis Sabu-Sabu Dilibas Satuan Narkoba Polres Pelalawan
https://www.riaupublik.com/2018/03/wweiitercyduk-pemain-jenis-sabu-sabu.html
Sabtu, 17 Maret 2018
PELALAWAN, RIAUPUBLIK.Com-- Sebelumnya Sat Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakatdi bahwa di Jalan Pemda Gg Flamboyan Kel.Pangkalan Kerinci Kota Kec.Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan sering ada kegiatan transaksi narkoba
Mendapat informasi tersebut, tim yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU ROMI IRWANSYAH.SH.MH melakukan Penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan serta diperoleh ciri-ciri pelaku kemudian dibawah pimpinan Kasat Narkoba polres pelalawan IPTU ROMI IRWANSYAH pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekira jam 15:15 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pemda Gg Flamboyan Kel.Pangkalan Kerinci Kota Kec.Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan.
Saat penangkapan pelaku sedang duduk menunggu seseorang yang mana disamping sebelah kanan pelaku duduk didapati 1 (satu) buah kotak rokok sampuerna dan setelah dilakukan pengecekan yang disaksikan oleh ketua RW tempat kejadian, berisikan 1 (satu) paket / bungkus besar yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah didalam kotak rokok sampuerna.
Lebih Lanjut, kemudian didapati juga disamping sebelah kiri pelaku 1 (satu) buah kotak rokok sampuerna dan saat dilakukan pengecekan berisikan 3 (tiga) paket/bungkus yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus denga plastik bening klep merah dan setelah ditanya terkait pemilik barang tersebut kepada pelaku,pelaku mengakui bahwasannya barang tersebut adalah milik pelaku dan mengetahui hal tersebut lalu dilakukan penggeledahan badan pelaku dan diperoleh 2 (dua) unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Narkotika setelah mengamankan barang bukti berikut pelaku kemudian terhadap barang bukti dan pelaku di bawa ke Polres Pelalawan guna diproses secara hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perihal: Penangkapan Tsk Narkotika.
Waktu Kejadian : Hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekira jam 15:15 Wib.
Tempat Kejadian: Jalan Pemda Gg Flamboyan Kel.Pangkalan kerinci kota kec.pangkalan kerinci Kab.Pelalawan.
Barang Bukti :
1. 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket /bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening klep merah
2. 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 3 (tiga) paket /bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berat kotor 27.34 gram
3. 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiomi warna putih
4. 1 (Satu) unit handphone merk samsung lipat warna hitam.
Pelaku :
1. Nama HA , 31 tahun, Islam, laki-laki, Wiraswasta ,Jalan Pemda Gg Flamboyan Kel.Pangkalan Kerinci Kota Kec.Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan.
(dom/payung)
Mendapat informasi tersebut, tim yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU ROMI IRWANSYAH.SH.MH melakukan Penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan serta diperoleh ciri-ciri pelaku kemudian dibawah pimpinan Kasat Narkoba polres pelalawan IPTU ROMI IRWANSYAH pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekira jam 15:15 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pemda Gg Flamboyan Kel.Pangkalan Kerinci Kota Kec.Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan.
Saat penangkapan pelaku sedang duduk menunggu seseorang yang mana disamping sebelah kanan pelaku duduk didapati 1 (satu) buah kotak rokok sampuerna dan setelah dilakukan pengecekan yang disaksikan oleh ketua RW tempat kejadian, berisikan 1 (satu) paket / bungkus besar yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah didalam kotak rokok sampuerna.
Lebih Lanjut, kemudian didapati juga disamping sebelah kiri pelaku 1 (satu) buah kotak rokok sampuerna dan saat dilakukan pengecekan berisikan 3 (tiga) paket/bungkus yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus denga plastik bening klep merah dan setelah ditanya terkait pemilik barang tersebut kepada pelaku,pelaku mengakui bahwasannya barang tersebut adalah milik pelaku dan mengetahui hal tersebut lalu dilakukan penggeledahan badan pelaku dan diperoleh 2 (dua) unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Narkotika setelah mengamankan barang bukti berikut pelaku kemudian terhadap barang bukti dan pelaku di bawa ke Polres Pelalawan guna diproses secara hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perihal: Penangkapan Tsk Narkotika.
Waktu Kejadian : Hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekira jam 15:15 Wib.
Tempat Kejadian: Jalan Pemda Gg Flamboyan Kel.Pangkalan kerinci kota kec.pangkalan kerinci Kab.Pelalawan.
Barang Bukti :
1. 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket /bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening klep merah
2. 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 3 (tiga) paket /bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berat kotor 27.34 gram
3. 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiomi warna putih
4. 1 (Satu) unit handphone merk samsung lipat warna hitam.
Pelaku :
1. Nama HA , 31 tahun, Islam, laki-laki, Wiraswasta ,Jalan Pemda Gg Flamboyan Kel.Pangkalan Kerinci Kota Kec.Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan.
(dom/payung)