Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan: Terkait Legalisasi Ijazah JR, Partai Akan Tempuh Praperadilan

Sabtu, 17 Maret 2018

JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan, partainya menyiapkan langkah praperadilan seiring ditetapkannya JR Saragih, calon gubernur Sumatera Utara yang mereka usung, sebagai tersangka.

Saragih ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memalsukan legalisasi ijazah.

"Saya masih terus dalami setelah dapat info tadi malam. Kami siapkan beberapa langkah hukum bantu JR Saragih. Kami praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat," kata Hinca melalui pesan singkat, Jumat (16/3/2018).

Ia menilai, penetapan tersangka atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah tersebut kental dengan sisi politik. Akibatnya, muncul banyak pertanyaan atas penetapan status tersangka JR Sargih.

Menurut Hinca, sebaiknya Polri memiliki alasan yang jelas dalam penetapan status tersangka itu karena jika tidak justru akan menimbulkan kegaduhan di tengah pelaksanaan pilkada yang berdekatan dengan pemilu.

Hinca menambahkan, Demokrat telah menunjuk Hermansyah Hutagalung sebagai kuasa hukum Saragih di praperadilan.

"Perasaan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu. Pesta demokrasi ini kita letakkan pada asasnya kegembiraan, bukan sebaliknya kegelisahan. Mari kita rawat pesta demokrasi yang fair di Sumut," lanjut Hinca

Politisi Partai Demokrat, JR Saragih, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut.

"Iya betul," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018) malam.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara.

Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Andi, Kamis malam






Tempo//Riaupublik

Related

Politik 2489330923857464990

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item