Selesai..! Kena Lapor, Dugaan Korupsi Pejabat Pemkab Kampar "Pembangunan Rutan Polres Kampar Dana Hibah Rp 1 Milyar Lebih APBD 2017.

Kamis, 18 Januari 2018

KAMPAR, RIAUPUBLIK.Com-- Untuk menguji benar tidaknya oknum aparat hukum diwilayah daerah Kabupaten Kampar-Riau, turut serta campur tangan dan terlibat demi kepentingan pribadi untuk memperkayakan diri sendiri terkait kasus mangkratnya proyek pembangunan rutan Polres Kampar, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih tersebut, elemen anti korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi pada tingkat DPP, resmi melaporkan indikasi dugaan korupsi pembangunan rutan Polres dengan alokasi dana hibah Rp1. 575.296.000,00,- dari APBD tahun 2017 ke pihak Polres Kampar. 

Ketua investigasi aktivis dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Medius, membenarkan, pihaknya sudah membuat laporan dugaan korupsi proyek pembagunan rumah tahanan (Rutan) Polres Kampar, berikut barang bukti ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Selasa (16/01/2018).

Laporan yang dibuat dua (2) rangkap asli tersebut, satu (1) rangkap aslinya diterima langsung oleh Kasat Reskri, AKP Fajri, dan satu (bundel) laporan aslinya lagi disampaikan kepada Kapolres Kampar,AKBP Deni Okvianto SIK, MH yang diterima langsung oleh Bamim Stum Polres Kampar, Bripda Fiqin.

"Laporan ini kami buat khusus, nomor 086/DPP-LSM/KPK/PKU/I/2018/RIAU tentang dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rutan Polres Kampar," kata Medius, usai memberi keterangan Pers di kantor redaksi salah satu media di Kota Bangkinang-Kampar, Selasa (16/01/2018).

Dalam proyek ini, pada tahun 2017, Pemda Kampar telah mengalokasikan dana hibah untuk kegiatan pekerjaan pembangunan rumah tahanan (rutan) Polres Kampar dengan volume dua lantai.

Medius menerangkan, dari data yang diperoleh LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan media salah satu media, diketahui bahwa total dana pelaksanaan proyek milik negara dari Pemda Kampar melalui pengadaan secara online dimenangkan CV Lidya Pratiwi, beralamat di Jalan Cempedak Gg, Kelapa No.34 Kelurahan Rimba Sekampung.

"CV Lidya Pratiwi sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp1.608.153.000,00,- lalu terkoreksi sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp1.575.296.000,00,- dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender (HK)," kata Medius.

Dikatakan, sesuai kontrak kerja yang diberikan Pemda Kampar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Kampar, pelaksanaan proyek rumah tahanan (rutan) tersebut seharusnya dibangun dua lantai, dan proyek itu sudah selesei dilaksanakan paling lambat akhir Desember 2017 lalu.

"Namun hingga bulan tanggal 04 Januari 2018, proyek masih satu lantai itu, sedang dikerjakan. Itupun, terdapat item-item kegiatan yang seharusnya dilaksanakan, tidak dikerjakan alias fiktif. Seperti pekerjaan pemasangan lantai keramik warna, plafond gypsum, pintu bangunan, pengecatan, toilet/wc, pekerjaan pemasangan pintu kaca tempered fitting, pagar hollow starbuss, pagar besi BRC Tinggi 1,50 meter, dan item pekerjaan lainnya hilang akibat tidak dikerjakan," ungkap Medius.

Dari pengakuan PPK proyek dari Dinas PUPR Kampar, Eka Rianto ST, jelas Medius, kegiatan pembangunan rutan Polres Kampar yang dibangun pada tahun 2017 tersebut sudah selesai 100 % (100 persen).

Bahkan sampai saat ini, tambahnya, baru satu (1) lantai yang dikerjakan, itupun ada banyak item-item kegiatan diduga sengaja dihilangkan (fiktif).

"Pembangunan rutan itu belum selesei, tapi sudah dibayarkan 100 persen oleh Pemda Kampar, ada apa dibalik pembangunan rutan Polres Kampar itu sebenarnya?," ucapnya bertanya.

Menurutnya, berdasarkan pantauan dan investigasi tim LSM dan Media dilapangan, kendati pembangunan proyeknya sudah dianggap selesei dilaksanakan, namun pihak Polres Kampar, mestinya tidak harus menunggu adanya laporan dari elemen masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi, karena lokasi pembangunan proyek rutan itu dilingkungan Mapolres Kampar sendiri, kesal Medius.

Hal paling mencolok, katanya, selain pekerjaan bangunan untuk lantai yang sama sekali tidak dibangun alias fiktif itu, pekerjaan pemasangan pintu bagian depan dan belakang bangunan serta lantai keramik warna, dan plafond gypsum bangunan yang tidak kunjung selesai dikerjakan oleh rekanan kontraktor, alias dibiarkan.

"Bagian dalam bangunan pun, masih ada yang gelap gulita akibat pekerjaan pemasangan lampu yang tidak smaksimal dari pihak rekanan kontraktor CV Lidya Pratiwi," ucapnya.

"Hasil investigasi kami dilapangan, ditemukan tidak adanya pekerjaan pagar dan fasilitas umum. Hal ini sangat bertolak belakang dengan besarnya alokasi dana yang dianggarkan. Makanya pembangunan rutan Polres Kampar itu sepereti terkesan proyek asal jadi dan lahan untuk menghambur-hamburkan alokasi anggaran biaya APBD pada tahun-tahun berikutnya," kata Medius.

Dari sejumlah item pekerjaan proyek asal jadi dan asal-asalan, serta terindikasi adanya dugaan manipulasi bestek serta spesifikasi teknis pekerjaan yang belum dilaksanakan, Medius mempertanyakan Dinas PUPR Kampar yang telah mengucurkan angaran proyek sebesar 100 persen kepada pelaksanaan pembangunan rutan Polres Kampar dimaksud, yakni CV. Lidya Pratiwi.

"Mengamati dan mencermati permasalahan tersebut, kami menduga kuat bahwa telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Makanya kami berkeyakinan membuat laporan ke Polres Kampar kesatuan Polda Riau," ungkapnya.

Selain itu jelas Medius lagi, dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan proyek rutan Polres Kampar yang masih dikerjakan oleh kontraktor CV Lidya Pratiwi itu pada tanggal 04 Januari 2018, semestinya dinas PUPR memutus kontrak kerja, sebagaimana ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2010 Pasal:124 K/L/D/I, dapat membuat daftar hitam sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (2) huruf  b, yang memuat identitas penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I.

Daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar penyedia barang/jasa yang dilarang mengikuti pengadaan barang/jasa pada K/L/D/I yang bersangkutan, lalu K/L/D/I menyerahkan daftar hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam daftar hitam nasional.  Dimana daftar hitam Nasional sebagaimana dimaksud pihak KPA dan PPK atau yang menandatangani kontrak selalu mengadakan pemutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional" jelasnya.

Menyikapi adanya laporan tentang mangkranya proyek rutan Polres Kampar yang diduga sarat dengan korupsi tersebut, akan ditindaklanjut Kapolres Kampar. “Baik, kami cek, nanti Kasatrskrim akan tindaklanjuti,’ ujar Kapolres, AKBP Deni Okvianto SIK, MH, menjawab media, Selasa (16/01/2018). (rls/rpc)

Related

kampar 32892794759597073

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item