Ini Syarat Pendaftaran Paslon Pilkada yang Ditetapkan KPU

Kamis, 11 Januari 2018

JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan, ada empat dokumen yang harus dipersiapkan partai politik (parpol) sebelum mendaftarkan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018. Pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada dilakukan sejak Senin-Rabu (8-10/1).

"Parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan paslon wajib menyerahkan empat syarat pencalonan, yaitu dokumen B-KWK parpol (surat pencalonan), dokumen B1-KWK parpol (keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon), dokumen B2-KWK parpol (surat pernyataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan) dan dokumen B3-KWK parpol (surat pernyataan antara parpol dengan paslon), " jelas Ilham dalam rapat koordinasi pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2018 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Dia melanjutkan, syarat pencalonan tersebut wajib ada dan berstatus sah ketika diserahkan ke KPU setempat. Untuk meneliti keabsahan empat dokumen, ada beberapa parameter yang digunakan KPU.

Pertama, KPU akan meneliti kop surat B1 KWK parpol. Selanjutnya, akan diteliti nama paslon, daerah pemilihan, tanda tangan pengurus serta stempel dan tanda tangan dari DPP.

"Selain syarat pencalonan, saat mendaftar nanti calon kepala daerah juga harus menyertakan syarat calon. Berupa sejumlah dokumen yang juga diserahkan saat mendaftar, " tutur Ilham.

Dokumen syarat calon yang dibutuhkan ini jumlahnya lebih banyak dari dokumen syarat pencalonan. Adapun, syarat calon yakni formulir model BB 1 KWK dan formulir model BB 2 KWK yang didapat dari bakal calon, keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang jika yang bersangkutan adalah anggota KPU, dan anggota Bawaslu di pusat maupun daerah serta anggota KIP.
Dokumen lainnya yakni surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru.

"Syarat calon tersebut wajib ada dan sah atau tidaknya akan diteliti pada masa penelitian. Jika belum memenuhi syarat, dapat dilengkapi saat masa perbaikan pendaftaran, " kata Ilham. Pilkada serentak 2018 akan digelar di 171 daerah. Pilkada ini diikuti oleh 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten
.


Repulika//Riaupublik






Related

Politik 5769399078358535282

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item