CV.MJA Diduga Tidak Memenuhi Standar Ketenagakerjaan dan K3

Selasa, 09 Januari 2018

BATAM-KEPRI,RIAUPUBLIK.COM-- Salah satu Perusahaan berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) MJA,yang berdomisili di wilayah Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Batam tidak memiliki Peraturan Perusahaan, hal ini bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 108 ayat 1, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

CV MJA pun diduga telah melanggar UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 90 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.menurut pengakuan salah satu karyawan yang namanya tidak mau di sebutkan karena takut akan dipecat,"kami digaji langsung melalui ATM dan gaji kamipun di bawah UMK pak." ujar Anton (samaran,red).Perusahaan tersebut patut diduga mempekerjakan karyawannya (pekerja buruh) tidak memenuhi ketentuan Ketenagakerjaan dan tidak sesuai dengan standar K3.

Tak hanya itu,hasil pantauan tim investigasi di lapangan (09/01/2018)perusahaan tersebut juga tidak memiliki plang nama.Informasi yang didapat tim,karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut tidak mendapatkan jaminan kesehatan.Jelas dalam hal ini melanggar UU NO.3 tahun 2002 tentang Jamsostek yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.Yang dimana untuk saat ini disebut sebagai BPJS 

Ketenagakerjaan.Karyawan tersebut mengatakan "bang kalau kami bekerja disini banyak berdoa aja bang mudah-mudahan tidak ada hal-hal yang tidak kami inginkan" ujarnya berharap.

"Dan harapan saya kedepannya mudah-mudahan perusahaan tempat saya bekerja ini dapat memberikan gaji yang standar UMK dan jam lembur kerja diberlakukan beserta jaminan kesehatan di berikan oleh pihak perusahaan"ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan,tim investigasi belum dapat mengkonfirmasi pihak perusahaan CV MJA.(HANDES/TIM)

Related

Hukrim 4002188228756006814

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item